
BRMP Riau Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Ka subag Tata Usaha (Eka Novriandeni, S.Pt), PPK (Yogo Sumitro, SP) dan Pejabat Pengadaan (Dwi Sisiriyenni, S.Pt.,M.Si) BRMP Riau mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden no 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Biro umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 tahun 2025 pasal 29 huruf H, dimana tugas Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian adalah melakukan pembinaan sumberdaya manusia dan kelembagaan serta pelaksanaan pendampingan, Konsultasi serta bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.
Sosialisasi di buka oleh Kepala Biro umum dan Pengadaan, Risman Mangidi, S.Sos.,M.M dan di ikuti lebih dari 200 peserta baik offline maupun online. Dalam sambutanya Kabiro menyampaikan bahwa perubahan Perpres tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa sehingga lebih cepat, lebih tepat , lebih aman dan terkontrol, sesuai dengan keinginan Presiden RI.
Dalam kesempatan ini penitia penyelenggara menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Bapak Nurwanto) dengan materi Mitigasi Perencanaan dan Penganggaran pengadaan barang dan Jasa serta dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Bapak Ermawanto dan Bapak Dedi) dengan materi Sosialisasi Peraturan Presiden no 46 tahun 2025.
"Foto gadis cantik di pigura akrilik
Sosialisasi PBJ untuk Kinerja Lebih Baik"